Ditinggal Orang Tua Sendiri di Rumah, Pelajar SMA Nyaris Diperkosa Tetangga
Tak terima perlakuan anak baru gede (ABG) itu, MNS pun melaporkan ke kepala desa dan melanjutkan ke Polres Padangsidempuan.
Kini SRS harus berurusan dengan hukum. Ia kini mendekam dalam sel tahanan Polres Padangsidempuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“SRS jalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendekam dalam sel tahanan Mako Polres Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan.
Katanya, SRS kini tengah jalani pemeriksaan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Adapun pasal kepada pelaku yakni, Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan