TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Ditinggal Orang Tua Sendiri di Rumah, Pelajar SMA Nyaris Diperkosa Tetangga

admin |

TERASKATA.com, Padangsidempuan – Seorang pelajar SMA berinisial R (17) nyaris diperkosa tetangganya sendiri, SRS (18) saat ditinggal sebentar oleh orang tuanya ke suatu pengajian.

Beruntungnya, niat bejat SRS pun untuk memperkosa tetangganya R gagal, setelah ia terjatuh saat mengendong gadis itu keluar dari rumah di sebuah Desa di Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan.

Ayah R, MNS (50) mengatakan, kondisi anaknya alami trauma atas peristiwa tersebut. Namun, ia bersyukur jika aksi bejat pelaku yang masih tetangganya itu tak berhasil.

“Saya sudah melaporkan SRS ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/238/X/2020/SU/Psp,” ungkapnya MNS dilansir dari pakarberita.com, Kamis (1/10/2020) malam.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu menjelaskan, jika peristiwa yang membuatnya geram itu terjadi saat Ia bersama sang istri, Ro pergi pada Rabu (30/9/2020) malam pukul 22.00 WIB. Keduanya pergi ke pengajian yang masih satu lingkungan dengan rumah mereka dan meninggalkan R sendirian dalam rumah.

Saat itulah, SRS masuk kedalam rumah melalui pintu yang dalam keadaan tak terkunci dan lakukan pelecehan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas XI itu. SRS langsung menyergap R yang tengah terbaring dalam kamarnya. Kedatangan SRS itu pun membuat R terkejut sehingga Ia menjerit.

“Anak saya sempat melawan, tapi itu tak buat pelaku berhenti. Bahkan, anak saya sempat menjerit, namun karena rumah dalam keadaan kosong, jeritan anak saya tak ada yang dengar,” jelasnya.

SRS yang sudah kesetanan kemudian mengangkat tubuh R dengan mengendong untuk membawanya keluar rumah. 

Pria berkulit sawo matang itu berniat membawa R jauh dari rumah dan untuk salurkan nafsu setannya.

Beruntung, R yang meronta membuat SRS tak kuasa menahan gendongannya dan membuat keduanya terjatuh. Kondisi itu oleh R langsung melarikan diri. 

Pada saat bersamaan, ibu R pulang dari pengajian dan berjalan bersama ibu SRS. R pun lari ke arah ibunya dan menceritakan kejadian tersebut, hal ini membuat keduanya pun geram.

“Anak saya pun mengadu ke ibunya. Istri dan ibu pelaku pun marah dan mendatangi pelaku yang masih berada sekitar rumah saya,” terang MNS.

SRS pun meminta maaf kepada ibunya dan ibu R. Namun, permintaan maaf itu tak berlaku bagi ayah R, MNS.

Tak terima perlakuan anak baru gede (ABG) itu, MNS pun melaporkan ke kepala desa dan melanjutkan ke Polres Padangsidempuan.

Kini SRS harus berurusan dengan hukum. Ia kini mendekam dalam sel tahanan Polres Padangsidempuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“SRS jalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendekam dalam sel tahanan Mako Polres Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan.

Katanya, SRS kini tengah jalani pemeriksaan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Adapun pasal kepada pelaku yakni, Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini