Petugas Represif Terhadap Pendemo Omnibus Law, HMI IAIN Palopo: Tidak Manusiawi!
Padahal, lanjut Rifaldi, telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang pengayoman dan pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh kepolisian kepada masyarakat.
Senada disampaikan Ketua HMI komisariat Tarbiyah IAIN Palopo, Gian Anugrah. Tindakan represif petugas apalagi sampai menembaki demonstra sangat tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.
“Beberapa kawan kami terkhususnya kader HMI komisariat se-IAIN Palopo banyak yang direpresif oleh aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab,” ketus Gian.
“Saya selaku ketua umum komisariat Tarbiyah IAIN palopo mengecam keras tindakan yang tidak manusiawi itu.”
“Kapolres palopo perlu mengevaluasi kinerjanya selama dia menjabat, yang harusnya sebagai pengayom masyarakat. Namun faktanya sangat mengecewakan.”
“Beberapa kasus yang terjadi di Kota Palopo itu juga belum diselesaikan oleh pihak Polres Palopo. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat kota palopo.
Ada apa dengan Kapolres Palopo?” tutup Gian. (*)
Tinggalkan Balasan