TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tiga Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Palopo Ditahan, Ini Kata Keluarga Tersangka

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Atas penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pemuda kasus perkelahian di Jl Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo berujung penahanan.

Menurut Kabag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistyo, ketiga pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa perkelahian yang terjadi, Sabtu (28/12/20) lalu dan saat ini telah diamankan.

Ketiganya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban Indra Muhammad Nur alias Dulla (24).

Dulla merupakan warga Jalan Rusa Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara Kota Palopo dinyatakan meninggal dunia di RS At Medika Palopo, Minggu (29/12/20) sekira pukul 18.00 WITA.

Almarhum saat itu mengalami luka terbuka pada kepala, lebam dan memar pada mata, memar pada bagian wajah, luka pada punggung, dan keluar darah dari mulut.

‘’Ketiga tersangka telah diamankan, terakhir yang sempat DPO atas nama Atar, telah menyerahkan diri, Minggu, 6 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 14:00 Wita,’’ sebut Iptu Edi Sulistyo, Senin, 7 Desember 2020.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang terdiri dari Syaefullah Alias Ipung (21), Rusdi Rustam alias Oteng (29), dan Astar Syah alias Atar (18) dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (3) Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keluarga Bantah Sembunyikan Tersangka Atar

Keluarga tersangka membantah atas tuduhan yang dialaminya terkait status buron yang ditetapkan kepada Atar.

Menurut H Rustam Adjeng, pihak keluarga sama sekali tidak punya niat untuk menyembunyikan Atar. Melainkan pihak keluarga membantu pihak kepolisian untuk menegakkan proses hukum kepada Atar.

“Sesungguhnya sebelum Atar di DPO-kan atau setidak-tidaknya sejak ia menghilang dari rumah pasca peristiwa itu, pihak keluarga terus melakukan pencarian, hingga akhirnya, Minggu tanggal 6 Desember 2020 pukul 14.00 WITA setelah memastikan informamsi mengenai keberadaan Atar keluarga langsung menjemput dan mengantar Atar ke Mapolres Kota Palopo, hal ini dilakukan semata guna mensupport aparat kepolisian dalam menangani perkara ini,” sebut H Rustam yang tak lain merupakan Ayah dari Ipung dan Oteng, serta Kakek dari Atar.

Didampingi Penasihat Hukumnya yakni, M Akbar SH, H Rustam mengaku, sangat mendukung Polres Palopo dalam hal penegakan hukum atas kasus ini.

“Hal ini dilakukan semata guna mensupport aparat kepolisian dalam menangani perkara ini, tentunya disertai harapan segala fakta akan jadi terang-benderang hingga siapapun yang terlibat di dalamnya wajib bertanggungjawab sesuai dengan peran masing-masing, apalagi dalam peristiwa itu, selain merenggut nyawa Dulla juga mengakibatkan luka pada diri Tersangka Ipung, luka yang dideritanya juga nyaris merenggut nyawanya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini