Baiknya DPRD Sulsel Gunakan Hak Interpelasi

TERASKATA.id, Makassar – Penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadapa Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dinilai terlalu terburu-buru.

Seharusnya, DPRD Sulsel terlebih dahulu menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan pada Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Demikian diungkapkan Wakil Dekan Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur, SH., MH. saat dikonfirmasi teraskata.id usai mengisi materi pada Law Discussion dengan tema Hak Angket DPR dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, yang digelar oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel.

”Kalau dari kacamata saya, mungkin sebaiknya digunakan dulu hak interpelasi untuk meminta keterangan pada Pemprov. Setelah itu baru bisa masuk hak angket jika dianggap berdampak luas pada masyarakat,” kata Maman-sapan akrabnya- di Kantor PBHI Sulsel.

Jika berdampakm luas terhadap masyarakat, kata Maman, DPRD baru dapat menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap penilaian permasalahan yang ditemukan.

”Harus dicermati dengan baik alasan atau basis argumentasi DPRD Provinsi menggunakan hak angket sebagai hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Maman menambahkan, perlu pencermatan secara mendalam tentang alasan-alasan terkait hak angket. Sebab syarat untuk hak angket salah satunya terkait kewenangan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, juga soal dampak yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan, apakah berimpilkasi terhadap masyarakat, bangsa dan negara, atau tidak.

”Apakah telah terjadi kewenangan yang bertentangan dengan undang-undang, kemudian apakah dampak yang ditimbulkan berimplikasi luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara? itu dulu yang harus jelas sebelum menggunakan hak angket,” tandasnya.

Kandidat Doktor ini menambahkan, berdasarkan UUD 1945, pada pasal 20A dijelaskan selain hak angket juga ada hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Sekedar diketahui DPRD Sulsel sepakat menggunakan hak angket melalui rapat paripurna. Hal ini untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan pemerintahan.

“Ada sejumlah masalah yang dinilai melanggar sehingga akan dilakukan penyelidikan. Panitia Khusus (Pansus) segera dibentuk berjumlah 20 orang dari fraksi yang setuju penggunaan hak angket,” kata Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai rapat di kantornya, Makassar, dikutip Antara.

Dia mengatakan, bergulirnya hak angket itu disepakati dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Roem berharap bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sesuai undang-undang.

Roem menyatakan hak angket itu tidak ada tendensi politik. Menurutnya, pembentukan Pansus hak angket tersebut sesuai dengan aturan tata tertib dewan pasal 64.

Dari 64 anggota dewan yang hadir, hanya empat orang tidak menyetujui hak angket. Masing-masing tiga orang dari Fraksi PAN dan satu dari PDIP. Mereka lebih memilih hak interpelasi atau hak bertanya.

Sementara fraksi yang setuju hak angket yakni Golkar (pengusul), Demokrat, Gerindra, Nasdem, Umat Bersatu, PPP dan Hanura. Mereka menindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pengusul hak angket dari Fraksi Golkar Kadir Halid menyebut beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur HM Nurdin Abdullah dan wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman. (*)

Komentar