Gibran Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Komentar KPK
TERASKATA.com, Jakarta – Kabar terbaru kasus korupsi, baru-baru ini menjurus kepada putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga disebut-sebut terlibat skandal korupsi bansos COVID-19.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, diduga Gibran disebut merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako bansos.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, akan mendalami setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.
“Kami memastikan, setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa,” kata Ali, dikutip Teraskata.com dari IDN Times, Senin (21/12/20).
Ali mengatakan, penyidik masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Dia menambahkan, saat ini proses penyelesaian berkas perkara kasus itu masih terus berlangsung.
“Namun demikian, tentu terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini. Karena, semua akan terbuka pada waktunya nanti ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Ali.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengaku belum mengetahui kabar Gibran diduga terseret kasus bansos.
Hendrawan juga enggan berkomentar tentang kabar dana hasil korupsi bansos yang disangkakan kepada eks Mensos Juliari Batubara itu, mengalir ke PDIP untuk memenangkan gelaran Pilkada 2020.
“No comment,” kata Hendrawan kepada IDN Times, Minggu (20/12/20) malam.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus skandal bansos hingga ke hulunya. Ia menyebut, semua fakta harus dibuka termasuk semua pihak yang ada bukti keterlibatan mesti dimintai keterangan dan diselidiki.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian IM dan Harry Sidabuke, yang merupakan pihak swasta.
Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. (Te/Ind/Is).
Tinggalkan Balasan