Gugatan AKAS Ditolak MK

TERASKATA.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pemenang Pilkada Lutra 2020, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sisa menunggu pelantikan.

Dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, permohonan AKAS dinyatakan ditolak. 

Putusan tersebut di sampaikan majelis hakim di ruang sidang MK, Senin (15/02/21) sekira pukul 11.02 WIB.

Salah satu anggota komisioner KPU Lutra, Hayu Pandi saat dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Iyaa ditolak.. dianggap daluarsa tenggang waktu permohonan oleh para majelis hakim,” ucapnya singkat dilansir dari koranseruya.com.

Dengan demikian, KPU Luwu Utara berhasil memenangkan perkara ini di MK, serta selanjutnya akan melakukan rapat pleno, untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Luwu Utara untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2025.

Komentar