TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Gugatan AKAS Ditolak MK

admin |

TERASKATA.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pemenang Pilkada Lutra 2020, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sisa menunggu pelantikan.

Dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, permohonan AKAS dinyatakan ditolak. 

Putusan tersebut di sampaikan majelis hakim di ruang sidang MK, Senin (15/02/21) sekira pukul 11.02 WIB.

Salah satu anggota komisioner KPU Lutra, Hayu Pandi saat dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Iyaa ditolak.. dianggap daluarsa tenggang waktu permohonan oleh para majelis hakim,” ucapnya singkat dilansir dari koranseruya.com.

Dengan demikian, KPU Luwu Utara berhasil memenangkan perkara ini di MK, serta selanjutnya akan melakukan rapat pleno, untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Luwu Utara untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2025.

Sebelumnya, AKAS melakukan gugatan terhadap KPU Luwu Utara untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.

Dalam gugatannya tersebut terdapat dua pokok gugatan yang diperhadapkan ke MK yakni persoalan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada aparat desa untuk diserahkan kepada masyarakat untuk memilih petahana.

Adapun gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) adalah 121/PAN.MK/AP3/12/2020.

Lalu nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) adalah 118/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020, dengan termohon KPU Luwu Utara.(*/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini