Gugatan AKAS Ditolak MK

Sebelumnya, AKAS melakukan gugatan terhadap KPU Luwu Utara untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.

Dalam gugatannya tersebut terdapat dua pokok gugatan yang diperhadapkan ke MK yakni persoalan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada aparat desa untuk diserahkan kepada masyarakat untuk memilih petahana.

Adapun gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) adalah 121/PAN.MK/AP3/12/2020.

Lalu nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) adalah 118/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020, dengan termohon KPU Luwu Utara.(*/lia)

Komentar