TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Video Kericuhan Musda Golkar Lutim, Kader Lempar Piring dan Berdiri di Kursi

admin |
Tangkapan layar video kericuhan Musda IV Golkar Lutim di Hotel Sikumbang, Tomoni, Selasa (21/9/2021).

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) ke-4 Partai Golkar Luwu Timur dipastikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penundaan itu terpaksa diambil panitia karena terjadi kericuhan di arena musda, Hotel Sikumbang, Tomoni, Luwu Timur, Selasa (21/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Musda IV Golkar Lutim sebenarnya sudah dibuka Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, Taufan Pawe dan dihadiri pengurus DPD I Golkar Sulsel.

Namun terjadi kericuhan sehingga sejumlah agenda musda tidak dilanjutkan.

Kericuhan berawal dari sejumlah kader memprotes proses pencalonan Ketua DPD II Golkar Lutim (pengganti almarhum Thorig Husler), serta pencopotan istri Amran Syam, Rahmayani Amran Syam, sebagai Ketua KPPG Luwu Timur.

Dalam video yang beredar di sosial media, tiba-tiba seorang peserta berbicara dan langsung melemparkan piring ke lantai.

Kader lain ikut memprotes, sementara beberapa peserta musda lainnya berusaha menenangkan kader yang protes.

“Tunda ini (musda), tunda…,” protes seorang kader yang berdiri di atas kursi.

Dengan ricuhnya forum Musda tersebut, Pimpinan Sidang memutuskan untuk menunda gelaran Musda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Setelah kita melihat situasi yang ada kita memutuskan untuk menunda gelaran musda sampai waktu yang tidak lama lagi,” ujar Arfandi Idris salah satu Pengurus DPD I Golkar Sulsel.

Terkait lokasi Musda lanjutan, Arfandi menyebut masih belum ada komunikasi terkait hal itu.

Namun ia masih berharap musda tersebut tetap digelar di Luwu Timur.

Diketahui, ada dua kandidat calon ketua DPD II Golkar Luwu Timur yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Yaitu Mahading dan Aripin.

Namun keduanya membutuhkan surat diskresi dari DPP untuk dapat maju sebagai calon ketua. Sebab keduanya tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai dengan peraturan organisasi (PO) partai Golkar tentang masa aktif kepengurusan minimal 5 tahun bagi calon ketua.(lia/int)

Video Ricuh Musda Golkar Lutim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini