TERASKATA.COM, Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Lhokseumawe menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya 8 imigran Rohingya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dugaan tindak pidana perdagangan orang mencuat setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara.
“Dua pria tersebut berinisial AF (47) dan RAH (22). Keduanya diamankan warga di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 18 Januari kemarin,” kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (19/01/22).
Didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan, keduanya diduga akan menjemput imigran Rohingya yang berada di penampungan Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang,” kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelepon seseorang bernama Udin dan meminta menjemput penumpang dengan tarif Rp2 juta.
Setelah menerima transfer uang muka Rp800 ribu, kata Kombes Pol Winardy, keduanya berangkat ke Lhokseumawe menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi Google Map.
“Lokasinya di samping penampungan imigran Rohingya di BLK Lhokseumawe. Keberadaan keduanya beserta mobil membuat warga setempat curiga. Keduanya diamankan dan selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe,” kata Kombes Pol Winardy.
Komentar