Ternyata di Daerah Ini 700 WNA China Bermukim, Izinnya Cuma 6 Bulan

TERASKATA.COM, TANJUNGPINANG – Warga negara asing (WNA) yang bermukim di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ternyata jumlahnya cukup banyak. Mencapai 700 orang.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Irwanto Suhaili menyebut seluruh WNA tersebut berasal dari China.

Mereka merupakan tenaga kerja PT BAI, di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

“WNA yang sekarang tinggal di daerah kami cuma pekerja. Kalau pelancong tak ada lagi, karena sudah pulang ke negara masing-masing,” kata Irwanto, Senin (26/7/2021), dikutip Teraskata.com dari Antaranews.com.

Irwanto memastikan semua WNA China di PT BAI memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari pihak keimigrasian. Masa berlaku KITAS tersebut ialah selama enam bulan hingga satu tahun.

“Mereka bisa melakukan empat kali perpanjangan. Kalau sudah habis langsung pulang ke negaranya, setelah itu datang lagi ke Indonesia dan kembali ajukan KITAS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwanto memastikan pihaknya tetap memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja China di PT BAI.

Dia mengklaim sejauh ini tak ada masalah dengan para pekerja asing tersebut, apalagi jumlahnya sudah jauh berkurang dari yang sebelumnya sekitar 1.000 orang.

Komentar