Kasus Bandar Judi KP Palopo: Di-DPO-kan Era AKBP Ardiansyah, SP3 di Era AKBP Alfian Nurnas
TERASKATA.com, PALOPO – Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kupon putih yang diduga melibatkan bandar besar, AC di Kota Palopo jadi sorotan.
Pasalnya, SP3 itu tiba-tiba keluar padahal AC yang sempat dinyatakan buron setahun silam, belum pernah ditangkap apalagi diperiksa polisi.
AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari, pada Juli 2019 lalu.
Kala itu, Kapolres Palopo masih dijabat AKBP Ardiansyah. Korps Bhayangkara kala itu memang gencar memerangi praktik perjudian di Kota Palopo.
“Bandarnya kita kejar dan masuk DPO” kata AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo, Kamis (11/07/19) silam.
Hingga AKBP Ardiansyah dipindahtugaskan ke Polda Sulsel sebagai Kabagwassiddik Ditreskrimsus, perburuan AC belum juga membuahkan hasil.
Pada November 2019, pucuk pimpinan Polres Kota Palopo berganti. AKBP Ardiansyah digantikan AKBP Alfian Nurnas.
Tinggalkan Balasan