TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kasus Bandar Judi KP Palopo: Di-DPO-kan Era AKBP Ardiansyah, SP3 di Era AKBP Alfian Nurnas

admin |
AKBP Adriansyah ketika masih menjabat Kapolres Palopo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi kupon putih di Palopo, Kamis (11/7/2019).

TERASKATA.com, PALOPO – Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kupon putih yang diduga melibatkan bandar besar, AC di Kota Palopo jadi sorotan.

Pasalnya, SP3 itu tiba-tiba keluar padahal AC yang sempat dinyatakan buron setahun silam, belum pernah ditangkap apalagi diperiksa polisi.

AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari, pada Juli 2019 lalu.

Kala itu, Kapolres Palopo masih dijabat AKBP Ardiansyah. Korps Bhayangkara kala itu memang gencar memerangi praktik perjudian di Kota Palopo.

“Bandarnya kita kejar dan masuk DPO” kata AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo, Kamis (11/07/19) silam.

Hingga AKBP Ardiansyah dipindahtugaskan ke Polda Sulsel sebagai Kabagwassiddik Ditreskrimsus, perburuan AC belum juga membuahkan hasil.

Pada November 2019, pucuk pimpinan Polres Kota Palopo berganti. AKBP Ardiansyah digantikan AKBP Alfian Nurnas.

Setelah hampir setahun AKBP Alfian Nurnas menjabat Kapolres Palopo, AC belum juga ditangkap.

Bahkan pada 14 Oktober lalu, anak buahnya, AKP Andi Aris Abubakar yang merupakan Kasat Reskrim Polres Palopo membuat pernyataan bahwa penyidikan kasus AC sudah dihentikan alias SP3 karena tidak ditemukan bukti kuat kalau ia adalah bandar judi kupon putih.

Malah AKP Andi Aris membuat pernyataan kontradiktif dengan keterangan AKBP Adriansyah setahun lalu.

“Siapa yang nyatakan buron? Kalau ada yang bilang buron mana bukti Surat DPO-nya” kata AKP Andi Aris Abubakar Rabu (14/10/20) sore.

Mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini pun menambahkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menemukan bukti jika AC terlibat sebagai bandar.

“Tidak ada bukti kuat bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan” katanya.

Sontak pernyataan AKP Andi Aris itu menuai sorotan. Pakar hukum menilai penyidik Polres Palopo keliru dalam menerbitkan SP3 kasus AC.

Sebab sudah ditetapkan DPO dan belum pernah ditangkap apalagi diperiksa lalu terbit SP3.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Umar Laila mengatakan, jika dilihat dari kajian hukum pidana, seharusnya terduga pelaku yang berstatus DPO terlebih dulu diamankan, kalau perlu ditahan.

Jika dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.

“Seharusnya diamankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3,” kata Umar Laila Selasa (20/10/2020) sore kepada awak media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini