Represifitas dan Kejahatan Korupsi Langgar HAM dan Sayat Hati Rakyat di Tengah Pandemi

TERASKATA.com, Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) adalah lembaga mahasiswa yang menjadi bagian dari civil society, konsen pada penegakan hukum dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) yang berkeadilan di Indonesia.

Beberapa instrument untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), serta memenuhi (to fullfil) dan memajukan (to promote) hak asasi manusia (HAM) telah sejak lama berlaku di Indonesia, baik yang diatur dan dijamin dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945; UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU RI 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya); UU RI 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Namun, dalam hal penegakan hak asasi manusia di Indonesia, LKBHMI mencatat bahwa komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres. Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan.

Selain itu, LKBHMI juga mencatat maraknya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum di berbagai daerah menjadi sorotan public dan merupakan kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi. Beredar puluhan video yang mempertontonkan brutalitas anggota Polri terhadap demonstran.

Cita Polri menuju Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan (Presisi) dan Reformasi Institusi Polri menjadi redup apabila wajah represifitas tersebut tetap dibiarkan. Sedangkan secara internal, penegakan prinsip HAM secara rigid telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Beberapa kasus kekerasan tersebut mandek dituntaskan secara tegas oleh Polri, baik pemberian sanksi pidana maupun sanksi etik terhadap pelaku. Keadilan hanya menjadi bayang semu bagi korban kekerasan tersebut, diantaranya yang dialami oleh Dosen UMI Makassar, Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto saat aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar hingga saat ini mandek di tangan penyidik Polri.

Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan, dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang tegas.

Komentar