Dipolisikan karena Sebar Foto Bugil Mahasiswi di Lutim, Cowok Ini Aniaya dan Ludahi Sang Mantan
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – FH alias VK warga Kecamatan Nuha, Luwu Timur kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lutim karena dua tindak kriminal yang diduga dilakukannya. Menyebar foto bugil mahasiswi yang juga mantan pacarnya, lalu menganiaya sang mantan.
Awalnya, VK diduga menyebarkan foto bugil seorang mahasiswi di Lutim berinisial SA yang tidak lain mantan pacarnya.
Foto tak seronok itu diunggah VK di platform Instagram menggunakan akun palsu, 27 Desember lalu.
Atas postigan itu, SA melaporkan VK ke Mapolres Luwu Timur, dengan laporan konten pornografi dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan Polisi : LP/B/71/XII/2021/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 27 Desember.
“Motif pelaku menyebar foto bugil korban karena pelaku masih mau pacaran tapi korban sudah tidak mau, sehingga dia sebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya,” kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur Ipda Dani Ardin, dikutip dari Batarapos.com.
Usai membuat laporan polisi terkait penyebaran foto bugil mahasiswi di Lutim itu, korban dan pelaku bertemu di terminal Sorowako Kecamatan Nuha, Luwu Timur pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WITA.
VK kemudian memaksa SA masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, di dalam mobil sudah ada dua rekan pelaku.
Di dalam mobil itu, SA dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala. Tidak hanya memukuli perempuan yang pernah sangat dicintainya itu, VK juga meludahi sang mantan.
Setelah menganiaya korban di atas mobil, pelaku membawa korban dan menurunkannya di tempat sunyi di daerah Sumasang Dua, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Korban yang sudah ditinggal sendiri akhirnya menelpon penyidik Polres Luwu Timur bahwa dirinya telah dianiaya.
Penyidik yang mendapat laporan korban langsung bergerak dan menangkap pelaku satu jam setelah kejadian.
“Pelaku diamankan satu jam setelah kejadian usai korban melapor bahwa dirinya dianiaya, pelaku diamankan di Sorowako,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur.
Di hadapan penyidik, korban mengaku melihat pelaku memegang senjata tajam jenis badik saat pelaku melakukan penganiayaan di dalam mobil.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur berikut barang barang bukti berupa badik dan mobil yang digunakan pelaku.
Sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pelaku sudah ditahan atas laporan penganiayaan pasal 351 KUHPidana, sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah kita tingkat ke tahap penyidikan,” jelas Ipda Dani Ardin.(*/int)
Tinggalkan Balasan