Dinilai Merugikan Perusahaan Pers, Akun FB Natali Kristin Dilaporkan ke Polres Luwu Timur
TERASKATA, LUTIM – Dinilai merugikan perusahaan pers Mardin DG Marala melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Natali Kristin kepihak berwajib Polres Luwu Timur, Rabu 08/07/2020.
Berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur, Mardin DG Marala alamat Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, melaporkan akun FB tersebut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Iya, saya bersama Kabiro Palopo Pos Nastan telah melaporkan akun Facbook atas nama Natali Kristin ke Polres Luwu Timur, setelah melihat postingannya dalam grup Facebook Menuju Pilkada Luwu Timur 2020 yang menyebut ‘media Sinyaltajam abal-abal dan dia menuduh kalau Perusahaan Sinyaltajam bukan PT tapi CV,” ungkap Mardin.
Kata dirinya sebagai penanggung jawab di media Sinyaltajam merasa dirugikan atas postingan Natali Kristin di FB dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar adanya seperti postingannya di grup FB Menuju Pilkada Luwu Timur 2020 tersebut.
“Natali Kristin itu matanya apakah sudah rabun sehingga tidak melihat dengan jelas, padahal terlihat jelas sekali di Portal Online Sinyaltajam.com ada tertulis nama PT Bina Ragam Jasa, PT tersebut menaungi online dan cetak Sinyaltajam,” tegasnya.
Begitu pun Nastan selaku Kabiro Palopo Pos Luwu Timur yang juga merasa Perusahaan Persnya dirugikan angkat bicara.
“Postingan akun Facebook Natali Kristin itu sudah keterlaluan menyerang nama media dan kami sudah laporkan ke Polres dengan pencemaran nama media, orang seperti itu harus diberi efek jerah.” tandas Nastan.(*)







Tinggalkan Balasan