TERASKATA

Membangun Indonesia

Polres Indramayu Bongkar Mafia LPG dan BBM Subsidi, Pelaku Raup Untung Besar dari Praktik Ilegal

admin |
Polres Indramayu Bongkar Mafia LPG dan BBM Subsidi, Pelaku Raup Untung Besar dari Praktik Ilegal

TERASKATA.COM, INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kasus yang terbongkar di Kecamatan Gantar ini meliputi pengoplosan gas LPG bersubsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).

Modus Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Dalam kasus LPG, polisi mengamankan tersangka RW (40) pada Selasa (7/4/2026). Pelaku diketahui melakukan praktik pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat yang dimodifikasi.

“Tersangka memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg, lalu menjualnya dengan harga Rp160 ribu per tabung,” ungkap Kapolres.

Dari praktik ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp96 ribu per tabung. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up, 132 tabung gas 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, dan 53 tabung 12 kg hasil oplosan. Polisi juga mengamankan peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

Penyelewengan Pertalite Gunakan Barcode Orang Lain

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis Pertalite dengan tersangka seorang perempuan berinisial H (35), yang diamankan pada Kamis (9/4/2026).

Pelaku menggunakan modus pembelian BBM di SPBU dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain untuk mendapatkan kuota lebih banyak.

“BBM yang sudah diisi kemudian dipindahkan ke galon dan jerigen, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong dan selang, serta handphone berisi data barcode.

Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Energi

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas, guna memastikan kasus ini tuntas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini