Hewan Kurban Ditarik Retribusi Rp40.000, Netizen Ribut
TERASKATA.ID, LUWU UTARA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam menarik retribusi hewan kurban menuai sorotan masyarakat. Itu setelah menjadi buah bibir di media sosial.
Kebijakan dimaksud yakni penarikan retribusi hewan kurban. Sebelum disembelih Rp20.000, dan setelah disembelih Rp20.000 terhadap hewan kurban.
Salah satu warga Kecamatan Baebunta, Sulfikar Baso Amir menyangkan hal itu. Dia menilai, penarikan retribusi itu tidak berdasar.
“Menurut saya, retribusi pemotongan hewan kurban itu tidak berdasar. Sudah seharusnya tugas mengontrol kesehatan hewan ternak itu adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Peternakan, sehingga saya rasa tidak perlu lagi ditarik retribusi,” tutur Baso kepada teraskata.id.
Sementara itu Rusliadi, pemuda Radda menerangkan bahwa baru tahun ini ada kebijakan seperti itu. “Tahun lalu di dusun Lawadi, Desa Radda 13 ekor sapi yang di kurban tidak ada pungutan retribusi seperti ini,” ujarnya.
Menjawab itu, Haryani Karim, Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan Lutra mengatakan, peraturan itu sudah lama di keluarkan.
“Peraturan ini mulai dari tahun 2011 namun tahun ini baru kita mau tertibkan. Retribusi RTH sudah ada tahun 2011 adapun jumlahnya ditetapkan dalam perda no 13 tahun 2011 dan diatur dalam perbup no 33 tahun 2019 dan seluruh retribusi yang diterima akan dimasukkan kedalam PAD sesuai jumlah karcis yang dikeluarkan oleh BAPENDA,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Haryani, petugas dilapangan terkadang lalai. “Mungkin teman di lapangan lupa menjelaskan. Juga kurang melakukan sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, Kadis Peternakan dan Keswan, Adriyani Ismail enggan untuk berkomunikasi saat dimintai penjelasan. (ADS)







Tinggalkan Balasan