TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Warga Luwu Keluhkan BPNT yang Diterima Tak Sesuai yang Disosialisasikan

admin |

TERASKATA.com, Luwu – Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cara mengambil bantuan ini pun dengan mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di warung yang telah ditentukan.

Irma, warga Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, yang namanya terdaftar sebagai penerima BPNT mengatakan, setiap bulannya kartu bansos BPNT KPM ini secara otomatis terisi saldo sebesar Rp 200 ribu per bulan.

“Ketika menggeseknya di warung yang telah ditetapkan, kita bisa mengambil sembako dari agen atau warung berupa beras sebanyak 14 kilogram dan satu rak telur,” jelasnya, Senin (06/09/21).

Namun jika terjadi keterlambatan pencairan, terkadang bantuan tersebut masuk sekaligus Rp1 juta. Sebagai ganti keterlambatan pencairan selama lima bulan.

Ia pun juga menjelaskan, jika saldo yang terisi sebanyak Rp1 juta, maka ia seharusnya mendapatkan beras sebanyak 42 kilogram dengan satuan 14 kilogram serta enam rak telur. Namun saat melakukan penggesekan yang bisa dibelanjakan hanya Rp600 ribu.

“Hanya itu, kami tidak bisa membelanjakan saldonya dengan kebetuhan lain seperti minyak kelapa dan kebetuhan pokok lainnya, katanya yang kami dapat ini sudah ditentukan oleh  kementerian, sementar sisa saldo kami yang Rp400 ribu itu katanya hangus atau tidak bisa dibelanjakan, jika kami bertanya tentang saldo yang tersisa, katanya ini sudah diatur oleh pusat,” akunya.

Lanjut Irma, memang benar saldo terisi sebesar Rp1 juta, namun yang bisa dibelanjakan atau ditukar dengan sembako hanya senilai 600 ribu,” tambah Irma mengutip jawaban dari Agen tempatnya menggeseek kartu ketika bertanya tentang saldo yang tersisa.

Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba saat mendatangi kantor Dinas Sosial Luwu menegaskan, pendistribusian BPNT agar memberikan keleluasaan kepada KPM untuk memilih sendiri sembako yang mereka butuhkan, bukan dalam bentuk paket yang ditetapkan oleh pihak manapun.

“Bantun Sosial dari Kementerian RI itu, aturan dan pedomannya jelas, bahkan dalam peraturan Kemensos RI Nomor 20 tahun 2019, tentang penyaluran bantuan pangan non tunai mengatakan bahwa memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka,” terangnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini