TERASKATA.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan disampaikan Buni Yani baru-baru ini terkait proses editing video Ahok yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Saat itu, Ahok harus mendekam di penjara karena menyinggung surat Al-Maidah ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016.
Sontak video pidato kontroversi Ahok itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan membuat publik mendesak agar polisi memberikan hukuman, hingga akhirnya terjadi aksi massa besar-besaran.
Kini Wakil Ketua Umum Partai Ummat itu kembali mengungkit kasus tersebut dan membeberkan hal tak terduga di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (7/1/2022).
Awalnya, Buni Yani mengungkapkan bahwa pada 2016 lalu, video Ahok yang mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Al-Maidah beredar di Facebook.
Namun, Buni Yani menyampaikan bahwa kata ‘pakai’ dalam video tidak terdengar apabila tidak menggunakan earphone.
“Saya mencoba membuat caption video itu, dari kata ‘pakai’. Jadi ‘dibohongi Surah Al-Maidah’. Itulah yang menurut pelapor saya sengaja,” kata Buni Yani.
Komentar