Perkuat Perlindungan Nelayan, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Penandatanganan PKS dengan PPI Ujung Serangga Abdya
Aceh Barat Daya — Teraskata.com I Komitmen dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi nelayan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kayyis Afif Mussawir, S.Pi.
Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor PPI Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Rabu (8/4/2026).
PKS ini memuat kesepakatan mengenai pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan, khususnya yang akan melaut dan mengurus izin berlayar melalui PPI Ujung Serangga.
Melalui kerjasama ini, setiap nelayan yang akan berlayar diharapkan telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Polairud, Pos TNI Angkatan Laut (Posal), Panglima Laot, serta SPBN yang memiliki peran strategis dalam proses pengawasan sebelum izin berlayar diterbitkan.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih optimal guna memastikan setiap nelayan telah memperoleh perlindungan sebelum melaut.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama aktivitas melaut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, khususnya nelayan yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap nelayan yang melaut dari PPI Ujung Serangga telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan keterlibatan berbagai pihak seperti Polairud, Posal, Panglima Laot, dan SPBN, proses pengawasan sebelum keberangkatan menjadi lebih kuat dan terintegrasi,” ujar Fachri.
Ia menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitas melaut.
“Nelayan merupakan pahlawan ekonomi pesisir yang harus kita lindungi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga. Ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam perlindungan sosial,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran nelayan di Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan mereka. (ZUL)





Tinggalkan Balasan