TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Revisi Perda Tatib DPRD, Pansus Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov

admin |
Konsultasi Pansus Revisi Perda tata Tertib DPRD Kota Palopoke Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel. (-ist-)

TERASKATA.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mengagendakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tata tertib. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) tata tertib terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin, (24/11/19).

Anggota Pansus revisi tata tertib DPRD Kota Palopo, Steven Hamdani yang dikonfirmasi teraskata.id membenarkan adanya konsultasi dan rencana revisi perda tata tertib 2019 DPRD Kota Palopo .

”Iya kami sedang melakukan konsultasi ke terkait revisi perda tata tertib 2019 DPRD Palopo,” katanya.

Steven Hamdani yang juga politisi Partai Golkar Kota Palopo mengatakan, revisi Perda tata tertib dilakukan karena Perda yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi di DPRD Palopo.

”Ada beberapa perubahan di DPRD Palopo saat ini, salah satunya jumlah dan komposisi fraksi di DPRD,” kata Steven.

Menurut Steven ada beberapa poin yang akan direvisi terkait dengan pengadaan kelompo pakar atau tim ahli dan tenaga ahli fraksi. Itu dilakukan untuk membantu kelompok pakar atau tim ahli yang akan membantu alat kelengkapan DPRD Kota Palopo.

”Kedepan rancangan perda yang telah diundangkan akan di sosialisasikan atau disebarluaskan oleh Anggota DPRD ke masyarakat,” lanjutnya.

Pada prinsipnya kata dia, isi dari ranperda tata tertib yang baru harus tetap mengacu pada PP 12 tahun 2018. Diharapkan, perda tata tertib DPRD Kota Palopo menjadi pedoman dan acuan bagi para dewan dalam melaksanakan tugas.

”Kami berharap isi dari Perda Tata Tertib ini juga akan diketahui oleh masyarakat luas setelah diundangkan agar masyarakat juga memahami Hak dan Kewajiban, serta Tugas dan Fungsi seorang Anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini