TERASKATA

Membangun Indonesia

Terungkap! Eksploitasi Seksual Anak via Live Streaming di Indramayu, Modus Rekrutmen Kerja dengan Gaji Fantastis

admin |
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang menggelar dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).

TERASKATA.COM, INDRAMAYU Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, aparat berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam aplikasi live streaming.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).

Modus Iming-iming Kerja Bergaji Rp3 Juta per Hari

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus perekrutan kerja di Jakarta untuk menjebak korban yang masih di bawah umur.

Korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai host aplikasi dengan bayaran fantastis, mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan sensual secara live. Namun setelah pukul 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan langsung untuk mendapatkan saweran dari penonton,” ungkap Kapolres.

Korban Dieksploitasi, Janji Tak Pernah Terpenuhi

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan janji pelaku. Korban hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung jumlah koin yang didapat dari penonton.

Selama proses siaran berlangsung, aktivitas korban diawasi ketat oleh pelaku lain yang memastikan konten tetap berjalan sesuai arahan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta jajaran Satreskrim Polres Indramayu.

Dua Tersangka Diamankan, Barang Bukti Lengkap Disita Polisi

Polisi telah mengamankan dua tersangka utama, yakni NF (17) yang sebagai perekrut korban sekaligus pelaku persetubuhan. Sedangkan IL (21) warga Koja, Jakarta Utara, berperan sebagai pengawas jalannya siaran langsung

Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan eksploitasi digital yang memanfaatkan anak di bawah umur demi keuntungan ekonomi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit ponsel (Oppo dan iPhone) dan pelumas beserta kondom. Polisi juga mengamankan dua unit ring light, peralatan make-up hingga pakaian dalam.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung produksi konten pornografi selama siaran berlangsung.

Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10–12 tahun serta denda miliaran rupiah. Bahkan, karena melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda dapat ditambah sepertiga.

“Mengingat korban masih di bawah umur, sanksi akan diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Korban ditempatkan di rumah aman (safe house) guna menjamin keamanan sekaligus menjalani pemulihan psikologis secara intensif. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini