TERASKATA

Membangun Indonesia

Polres Palopo Tahan Pengacara Buya, Ini Kasusnya

admin |

“Saya dapat info Dinda dari penyidik, ini sudah A1, katanya terlapor sudah ditahan di Polsek Wara Selatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Terkait penahanan rekan seprofesinya itu, Syahrul mengaku akan memaafkannya apabila Andi Surya ingin meminta maaf.

“Kalau dia (Andi Surya) mau minta maaf saya tetap akan memaafkannya, tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat laporan Syahrul, tertuang dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN.25/2020 SPKT atas dugaan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(lia)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini