Pencurian Bengkel di Majalengka: Dua Saudara Gasak Onderdil Balap Rp26 Juta
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah bengkel motor di Kecamatan Panyingkiran.
Dua pelaku yang merupakan kakak beradik kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di bengkel PMRT 88 Motopart yang berlokasi di Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi keduanya dan pertama kali diketahui pada 16 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terungkap saat saksi, Dadang Iskandar, hendak membuka bengkel pada pukul 09.00 WIB. Ia merasa curiga karena kondisi dalam ruangan terlihat lebih terang dari biasanya.
“Setelah diperiksa, ternyata cahaya tersebut berasal dari atap asbes dan plafon yang sudah bolong. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian atap,” ujar AKP Yayan, Minggu (03/05/2026).
Selain kerusakan pada atap, pintu belakang bengkel juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci.
Onderdil Balap Senilai Rp26 Juta Raib
Sejumlah barang berharga berupa onderdil motor balap hilang digondol pelaku. Di antaranya 5 unit ECU Juken BRT, knalpot, swing arm, hingga belasan set seher.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp26 juta.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu saksi menemukan unggahan penjualan knalpot di media sosial Facebook yang identik dengan barang milik korban.
Berbekal informasi tersebut, saksi kemudian mengatur pertemuan dengan penjual. Polisi bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas lalu bergerak menuju lokasi berdasarkan share location yang diberikan pelaku.
Di lokasi awal, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua knalpot dan satu blok mesin.
Berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang tersebut milik seorang pemuda berinisial D.M. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan D.M. bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Cigasong.
“Setelah kami amankan dan lakukan interogasi, D.M. mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama adiknya,” jelas AKP Yayan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Mu’min
Editor : Redaksi Teraskata.com



