TERASKATA

Membangun Indonesia

Tak Punya HP Bukan Halangan, Disdukcapil Cirebon Siapkan Solusi untuk Warga Gagap Teknologi

Ilustrasi: Disdukcapil Cirebon memastikan warga tanpa smartphone tetap bisa mengurus administrasi kependudukan melalui program PADUKA. (AI)

TERASKATA.COM, CIREBON – Kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akhirnya dijawab oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon.

Melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Kolektif Desa (PADUKA), pemerintah memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan tetap bisa mengakses layanan administrasi tanpa harus memiliki ponsel pintar (smartphone).

Kelompok Rentan Tetap Dilayani Tanpa IKD

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kuswandi Beta, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi IKD tidak menjadi syarat mutlak bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap diprioritaskan mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau ponselnya tidak mendukung IKD, tetap kami proses. Keluarga cukup melaporkan, nanti kami bantu cetak fisik e-KTP,” tegas Beta, Senin (27/4/2026).

Warga Terkendala HP Bisa Datang ke Kecamatan

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang terkendala spesifikasi ponsel, Disdukcapil membuka opsi layanan langsung di tingkat kecamatan.

Warga cukup hadir secara pribadi untuk mengurus dokumen kependudukan dengan target pelayanan cepat.

“Kami upayakan one day service, jadi pelayanan bisa selesai dalam satu hari,” tambahnya.

Disdukcapil juga memastikan bahwa data kependudukan kini lebih mudah diakses melalui perangkat desa maupun kecamatan melalui sistem PADUKA.

Layanan ini sangat membantu dalam urusan darurat seperti pengajuan bantuan sosial atau kebutuhan administrasi kesehatan, termasuk BPJS.

Namun demikian, Beta mengakui saat ini terjadi lonjakan pemohon yang cukup tinggi.

“Permohonan bisa mencapai 200 orang per hari, terutama karena musim pendaftaran sekolah. Ini berdampak pada keterlambatan verifikasi,” jelasnya.

Disdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan.

Warga diminta rutin mengecek kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KTP.

“Jangan menunggu butuh baru diurus. Pastikan data sudah benar sejak sekarang,” pungkas Beta.

Warga Keluhkan IKD: Satu Orang Satu HP

Sebelumnya, seorang warga bernama Nanu mengkritisi kebijakan penggunaan aplikasi IKD yang dinilai kurang fleksibel.

Ia menyoroti aturan satu akun IKD untuk satu perangkat, yang dianggap memberatkan keluarga dengan banyak anggota.

“Kalau dalam satu KK ada 10 orang, berarti harus punya 10 HP. Ini jadi persoalan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kesiapan desa dalam mendukung sistem PADUKA, khususnya bagi lansia yang tidak melek teknologi.

Layanan Mendesak Jadi Sorotan

Kecepatan pelayanan juga menjadi perhatian masyarakat, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti administrasi rumah sakit dan pengajuan BPJS.

Warga berharap adanya kepastian waktu layanan atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam kondisi darurat. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini