Akhirnya, DPRD Palopo Kirim Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI
TERASKATA.com, Palopo – Aliansi Peduli Indonesia (API) kota Palopo melakukan audiens dengan Anggota DPRD kota Palopo di Kantor DPRD Palopo, Senin, (26/10/20).
Dalam audiens itu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi API meminta agar aspirasi penolakan UU Cipta Kerja disampaikan ke Pusat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menanggapi tuntutan tersebut dan bersedia mengirimkan surat penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke DPR RI.
Surat dengan nomor :176/365/DPRD-K/X/2020 perihal penyampaian aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) kota Palopo melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Palopo.
Dalam surat yang dikeluarkan DPRD kota Palopo tersebut, dikatakan, terkait dengan aksi yang dilakulan dari mahasiswa, buruh dan masyarakat kota Palopo di DPRD Kota Palopo, tentang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, DPRD kota Palopo akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI.
Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nuraeni, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dan akan meneruskan ke DPR RI, sesuai dengan tugas dan fungsi DPR.
“Kami akan menyampaikan tuntutan dari adik-adik mahasiswa terkait dengan penolakan undang-undang Cipta Kerja,” kata Nuraeni, di depan mahasiswa dalam forum audiens.
Jendral Lapangan Aliansi API kota Palopo, Muhaimin Ilyas menganggap sudah seharusnya DPRD mengambil sikap seperti itu. “Kami menyampaikan aspirasi, dan DPRD menerima aspirasi. DPRD adalah tempat rakyat mengadu, sudah sepantasmya mereka mendengar dan menerima aspirasi rakyatnya,” Tutur Muhaimin Ilyas.
Diketahui, Aliansi Peduli Indonesia, yang di dalamnya sebanyak 37 Lembaga yang tergabung, telah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di gedung DPRD kota Palopo beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan