Cegah Konflik Lahan, BPN Cirebon Imbau Warga Pasang Patok Sebelum Pengukuran PTSL
TERASKATA.COM, CIREBON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat untuk segera mempersiapkan persyaratan fisik menjelang pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun anggaran 2026.
Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Cirebon, Hasan Masud Syafi’i menegaskan, proses PTSL akan dimulai dari tahapan pengukuran hingga penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Karena itu, warga diminta memasang patok batas tanah lebih awal.
“Masyarakat wajib memasang patok batas dan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung. Tanda tangan tetangga sebelah sangat penting untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari,” tegas Hasan usai sosialisasi PTSL Terintegrasi melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahap II di kantor BPN, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/4/2026).
Setelah kelengkapan fisik siap, tim dari BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran serta mengumpulkan data yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan.
Terkait pembiayaan, Hasan meluruskan agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara melalui anggaran BPN.
Namun, terdapat biaya persiapan yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp150.000. Biaya ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk keperluan penyediaan patok, meterai, dan operasional panitia PTSL di tingkat desa.
“Biaya tersebut dibayarkan kepada panitia tingkat desa, bukan ke BPN. Kami berharap warga dapat berperan aktif dalam program ini demi menjamin kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” pungkas Hasan.
BPN Kabupaten Cirebon menargetkan sebanyak 33.800 bidang tanah di wilayah Kabupaten Cirebon tersertifikasi pada 2026. Program ini rencananya akan menyasar 37 desa yang tersebar di delapan kecamatan.
Hasan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. “Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada para camat mengenai kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah. Target kami, 33.800 bidang tanah di 37 desa tersebut harus selesai pada tahun 2026,” ujar Hasan. (Mu’min)







Tinggalkan Balasan