TERASKATA

Membangun Indonesia

Siswi Korban Pencabulan Fitnah Pelaku, Mengaku Hamil Ternyata Tidak !

admin |
Pelaku pencabulan saat diinterogasi penyidik Polres Cirebon.

TERASKATA.COM, CIREBON Teka-teki mengenai kondisi kesehatan korban pencabulan oleh pelatih bola voli berinisial RAP (20) akhirnya terjawab. Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota secara resmi membantah isu yang menyebutkan bahwa korban tengah berbadan dua atau hamil.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menegaskan, kabar kehamilan tersebut murni merupakan klaim sepihak dari tersangka untuk memperkeruh suasana atau motif tertentu, namun faktanya tidak demikian.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Korban pencabulan dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban hamil hanya berasal dari keterangan pelaku semata dan itu tidak benar,” ujar AKP Aris dalam konferensi pers singkat, Kamis (23/4/2026).

Senada dengan kepolisian, penasihat hukum korban, Hermanto menyatakan bahwa pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan beredarnya kabar bohong tersebut. Menurutnya, tuduhan hamil tersebut justru menjadi beban ganda bagi korban yang saat ini sedang berusaha bangkit dari trauma.

“Keluarga menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak hamil. Korban masih menjalani aktivitasnya sebagai pelajar seperti biasa. Kabar bohong tentang kehamilan ini justru menambah trauma psikologis bagi korban dan keluarganya. Kami minta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelas Hermanto.

Kasus ini bermula dari keberanian korban melapor kepada orang tuanya. Tindak asusila tersebut diketahui terjadi pertama kali pada Minggu, 30 November 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku, yang merupakan pelatih voli korban di sebuah klub amatir, diduga memanfaatkan posisinya untuk memperdaya korban.

Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan RAP ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Setelah melalui proses penyidikan panjang, RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya crop top putih, celana panjang putih, serta pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya, pemuda asal Banjaran ini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RAP kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.

AKP Aris mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Kami harap tidak ada lagi fitnah atau asumsi yang memberatkan korban. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutupnya. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini