TERASKATA

Membangun Indonesia

70 Persen Kekayaan TKD “Bengkok” Sarabau Diduga Dikorupsi?

admin |
70 Persen Kekayaan TKD Bengkok Sarabau Diduga Dikorupsi

TERASKATA.COM, CIREBON Skandal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali memanaskan situasi di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dugaan kuat menyebut, kekayaan desa yang berasal dari TKD jenis “bengkok” dominan dimanfaatkan untuk tunjangan aparatur desa, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan total TKD Desa Sarabau hampir mencapai 38 hektare, terdiri atas 3,5 hektare tanah titisara dan 34 hektare tanah bengkok.

Kuwu Sarabau, Dandon, mengakui bahwa selama ini tanah bengkok digunakan sebagai tunjangan aparatur desa.

“Titisara untuk PAD, bengkok untuk perangkat desa,” ujarnya melalu Whatsapp, Rabu, (22/04/2026).

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait regulasi seperti PP Nomor 47 Tahun 2015 pasal 100 ayat 3, PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat 3, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 pasal 16 dan 84, yang menjelaskan sangsi dan menetapkan bahwa tunjangan aparatur desa maksimal 30% dari pendapatan TKD, justru Kuwu Sarabau terkesan mengabaikan regulasi.

“Saya tidak tahu, coba kirim regulasinya biar kami baca dan evaluasi,” katanya.

Selain itu, Kepala Desa Sarabau justru membenarkan, bahwa praktik serupa juga berpotensi terjadi di desa lain.

“Mungkin ini bukan hanya di Sarabau, tapi di desa-desa lain juga,” ujarnya.

Tidak hanya Kuwu Sarabau, Panca, salah satu perangkat desa mengaku pernah menerima tunjangan insentif seluas 2,5 hektare.

”Tergantung SK jabatan bang. Lagi kaspem oli 2,5 Hektare,” terangnya.

Dari iformasi yang dihimpun, terkait tata kelola PAD di Pemdes Sarabau memicu kecurigaan bahwa adanya dugaan praktik korupsi kekayaan aset desa secara sistematis dapat berdampak merugikan hak masyarakat. Juga berpotensi adanya intervensi aparat penegak hukum menindak lanjutinya sebagai mana amanat undang-undang. (Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini