TERASKATA

Membangun Indonesia

Dari Tiang Internet ke Santunan, Cara Kuwu Sarabau Jawab Kritik dengan Aksi Nyata

admin |
Pemerintah Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, merealisasikan penyaluran dana kompensasi pemasangan tiang internet sebesar Rp4 juta. Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung oleh Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon, di kantor desa setempat pada Kamis (1932026). -FT: Mu'min/teraskata-

CIREBON – Pemerintah Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, akhirnya merealisasikan penyaluran dana kompensasi pemasangan tiang internet sebesar Rp4 juta. Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung oleh Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon, di kantor desa setempat pada Kamis (19/3/2026).

Langkah ini diambil Dandon untuk menepati janji sekaligus menjawab kritik pedas yang sempat dialamatkan kepadanya terkait transparansi pengelolaan dana infrastruktur digital tersebut.

Dalam keterangannya, Ahmad Dandon merinci bahwa dana tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk kegiatan sosial yang menyasar warga kurang mampu dan warga yang tengah berduka.

“Alhamdulillah, hari ini kami salurkan untuk 36 anak yatim piatu dan 26 warga lansia (jompo). Selain itu, kami juga memberikan bantuan sosial berupa air mineral kemasan gelas sebanyak 60 dus untuk keluarga dari enam warga desa yang meninggal dunia,” ujar Kang Elon sapaan akrab Ahmad Dandon kepada Teraskata.com.

Ia menegaskan bahwa setiap keluarga yang berduka mendapatkan bantuan masing-masing 10 dus air mineral untuk meringankan beban kegiatan takziah.

Sebelumnya, penerimaan dana Rp4 juta dari penyedia layanan internet ini sempat memicu kegaduhan. Pengamat masyarakat, Suswantoro atau yang akrab disapa Otong, melontarkan kritik keras terkait prosedur penerimaan uang tersebut.

Otong sempat mempertanyakan legalitas dan transparansi dana tersebut karena dianggap diterima tanpa melalui proses sosialisasi atau musyawarah dengan warga terdampak. Ia merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan masyarakat berhak atas kompensasi dan perlindungan hukum.

“Harapan saya saat itu, uang tersebut harus kembali ke warga karena itu bukan uang pribadi Kuwu, melainkan kompensasi atas penggunaan ruang publik untuk tiang WiFi,” tegas Otong dalam kritik sebelumnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kuwu Ahmad Dandon sejak awal membantah uang tersebut masuk ke kantong pribadi. Meski nilainya dianggap kecil, ia berkomitmen bahwa dana “titipan” pengembang tersebut harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini untuk kegiatan desa dan santunan. Saya siap bertanggung jawab karena bagi saya yang terpenting adalah kemaslahatan warga yang membutuhkan,” pungkas Dandon.

Dengan penyaluran ini, pihak Pemerintah Desa Sarabau berharap isu mengenai dana kompensasi tiang internet tersebut telah selesai secara transparan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga yang berhak. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini