Kuwu Tegal Wangi Klarifikasi Anggaran Budidaya Nila Rp167 Juta, Akui Hasil Belum Maksimal
CIREBON – Setelah sempat menuai sorotan tajam dari aktivis dan warga, Kuwu Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Iskandar, akhirnya memberikan klarifikasi terkait progres program budidaya ikan nila yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp167.304.000 tersebut sebelumnya dipertanyakan karena dianggap minim progres dan kurang transparan. Namun, Iskandar menepis tudingan bahwa dirinya sengaja menghindar dari awak media.
“Saya minta maaf, bukan bermaksud menghindar, tapi karena memang sedang ada kesibukan lain. Terkait program tersebut, kami saat ini memang sedang fokus pada pembangunan infrastruktur pendukungnya,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (9/4/2026) pagi.
Iskandar menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) kolam dan pengurugan akses jalan menuju lokasi budidaya.
Meski bibit sebanyak 4.000 ekor ikan nila sudah ditebar, ia mengakui hasilnya belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Sudah sempat panen, tapi hasilnya memang belum maksimal. Kendala kami adalah fokus utama masih di pembangunan TPT dan akses jalan. Jadi untuk pembibitan memang belum bisa maksimal di tahap awal ini,” jelasnya.
Ia juga menceritakan dinamika di lapangan, di mana lokasi tersebut awalnya direncanakan untuk kandang kambing.
Namun, setelah mendapat masukan dan komplain dari warga, pihak desa akhirnya menyepakati untuk dialihkan menjadi budidaya ikan nila.
“Insyaallah manfaat ekonominya baru bisa dirasakan secara penuh tahun depan. Ke depannya, kami akan lakukan Musyawarah Desa (Musdes) lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Iskandar.
Sebelumnya, sikap diam pihak pemerintah desa sempat memicu reaksi keras dari salah satu aktivis di Kabupaten Cirebon.
Ia menilai transparansi publik adalah kewajiban yang diatur undang-undang, terlebih menyangkut anggaran ratusan juta rupiah.
“Dana Desa itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan uang pribadi. Jika kuwu diam saat dikonfirmasi, wajar jika muncul kecurigaan dari publik,” tegas aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Ia menekankan bahwa program ketahanan pangan jangan sampai hanya menjadi proyek seremonial untuk menggugurkan kewajiban administratif.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
“Masyarakat berhak tahu di mana rincian uang ratusan juta itu. Apakah ikannya benar-benar ada? Jangan sampai hanya formalitas di atas kertas tanpa realisasi fisik yang jelas,” pungkasnya. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan