70 Persen Kekayaan PAD TKD ‘Bengkok’, Pemdes Bojong Wetan Tidak Berpihak ke Rakyat?
CIREBON – Baru-baru ini terungkap tata kelola keuangan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), khususnya hasil sewa tanah ‘bengkok’ di Pemerintah Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Saat di Konfirmasi, Dedi Supriyadi, Sekretaris Desa Bojong Wetan mengatakan bahwa total luas TKD tersebut mencapai sekitar 31 hektare, terdiri dari 6 hektare dan 25 hektare. Nilai pendapatan sewanya, yang mencapai kurang lebih 200 jutaan per tahun. Namun, penggunaannya lebih dominan untuk kepentingan sekelompok aparatur desa.
“Tanah titisara sekitar 6 hektaran dan bengkok ada 25 hektaran. Khusus pendapatan hasil sewa bengkok di peruntukan untuk orang desa, Kuwu dan perangkatnya,” terangnya, Senin, 30 Maret 2026.
Terungkapnya persoalan ini bermula dari pengakuan sejumlah perangkat desa, di antaranya Dedi Supriyadi selaku Sekretaris Desa dan Ali Arifin selaku Kepala Dusun (Kadus) 3. Keduanya mengakui adanya pemberian tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari hasil sewa tanah kas desa, khususnya bengkok, yang dibagikan kepada aparatur desa mulai dari Kepala Desa (Kuwu), Sekretaris Desa, Kasi, Kaur hingga para kepala dusun.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Dedi Supriyadi saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026) di hadapan sejumlah awak media.
“Untuk Kuwu 5 hektare, Sekdes 2 hektare, Kasi dan Kaur sekitar 1,5 hektare, serta para Kadus sekitar 1 hektare. Nilai sewanya variatif, mulai dari Rp7 juta sampai Rp12 juta per hektare, tergantung kondisi lokasi tanahnya,” ungkap Dedi.
Sementara itu, Ali Arifin selaku Kadus 3 juga menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai perangkat desa pada tahun 2023, dirinya telah menerima tunjangan tambahan dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
“Saya mendapat bengkok 1 hektare, dengan nilai sewa sekitar Rp7 sampai Rp9 juta per hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa PADes yang bersumber dari TKD jenis bengkok baru dimasukkan ke dalam rekening desa dan dicatat dalam APBDes sejak sekitar dua tahun terakhir, yakni mulai tahun 2024, meskipun kepemimpinan Kuwu Roja’i Lugisanto, S.Sos., M.Si. telah berjalan sejak 2020.
“Sekitar dua tahun lalu, hasil sewa bengkok Desa Bojong Wetan baru dimasukkan ke rekening dan dicatat dalam APBDes,” ujarnya.
Saat disinggung terkait Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 20 yang mewajibkan seluruh pendapatan desa masuk ke rekening kas desa, Sekretaris Desa Bojong Wetan menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai kebiasaan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sesuai regulasi, dan kebiasaan sebelum Kuwu yang sekarang memang demikian, ada bagian untuk Kuwu dan ada bagian untuk perangkat desa,” terangnya.
Namun demikian, ketika kembali dikonfirmasi terkait ketentuan batas maksimal 30 persen untuk pemberian tunjangan tambahan aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 100 ayat (3), PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 ayat (3), serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 Pasal 16 yang selaras dengan Undang-Undang Desa Pasal 77, Dedi justru menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi di Desa Bojong Wetan.
“Ini bukan hanya di Desa Bojong Wetan saja, desa-desa lain juga demikian. Maksud saya, desa di wilayah Kecamatan Jamblang pun sama,” ungkapnya. (Diyan)







Tinggalkan Balasan