Ratusan Nasabah di Kabupaten Cirebon Tak Bisa Cairkan Tabungan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum?
CIREBON – Ratusan nasabah lembaga keuangan mikro di Kabupaten Cirebon hingga kini belum dapat mencairkan tabungan mereka. Kondisi ini memicu keresahan luas dan berpotensi berujung pada langkah hukum.
Peristiwa ini mencuat di Kecamatan Jamblang, khususnya warga Desa Bojong Wetan, yang mengaku tidak bisa menarik dana simpan pinjam mereka sejak sebelum Lebaran hingga pasca Lebaran 2026.
Padahal, tabungan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, hingga kini, belum ada kepastian pencairan maupun kejelasan tanggung jawab dari pihak pengelola.
Jumlah nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mawar dan Melati, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut.
“Persoalan ini sudah mencuat, tapi belum ada solusi dan kepastian hukum bagi ratusan nasabah LKM BKD Cirebon,” ujar Mawar.
Melati menambahkan, hak nasabah seolah diabaikan tanpa penjelasan yang transparan.
” Ini uang kami. Dari sebelum Lebaran kami ingin ambil, tapi sampai sekarang belum bisa juga. Tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah nasabah terdampak mencapai ratusan orang dengan potensi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, salah satu aparatur Desa Bojong Wetan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya gelombang keluhan dari warga.
Ia menyebut, persoalan ini mulai mencuat setelah banyak nasabah mendatangi pihak terkait untuk menuntut kejelasan. Bahkan, keberadaan salah satu pegawai lembaga tersebut yang berasal dari desa setempat turut menjadi sasaran klarifikasi warga.
“Banyak warga mendatangi untuk meminta penjelasan. Kantornya ada di depan desa, bangunan warna kuning,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak desa tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah koordinasi, termasuk rencana pendampingan laporan ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah berkoordinasi. Rencananya hari Senin para nasabah akan kami dampingi melapor ke Polresta Cirebon,” ungkapnya.
Dalam perkembangan lain, disebutkan bahwa lembaga tersebut sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya oleh OJK pada sekitar September 2025.
Kemudian, pada Desember 2025, dilakukan proses akuisisi oleh LKM BKD Mandiri Cirebon yang berlokasi di depan RS Mitra Plumbon.
Namun, proses tersebut diduga tidak menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap nasabah. Sebagian memang dialihkan, tetapi ratusan lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan status maupun hak atas dana mereka.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian hingga potensi pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun pidana, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, kantor lembaga terkait dalam keadaan tutup tanpa aktivitas.
Para nasabah kini berharap adanya transparansi, tanggung jawab penuh dari pihak pengelola, serta langkah tegas dari otoritas terkait, termasuk pengawasan dari OJK dan penegakan hukum oleh kepolisian. (Hadiyanto)







Tinggalkan Balasan