Polisi Majalengka Temukan Ratusan Butir Pil di Lemari Pakaian Warga Kertajati, Ternyata Ini Isinya
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial W alias Kancit (36) yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati.
Tersangka yang merupakan warga Desa Mekarmulya tersebut tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya di Dusun Cisahang pada Selasa sore (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan langsung direspons cepat oleh petugas.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 253 butir pil Tramadol dan 77 butir pil Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sebuah box plastik dan satu unit ponsel merk Tecno warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
AKBP Rita menegaskan bahwa tindakan tersangka sangat berbahaya karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa keahlian medis. Hal ini melanggar standar keamanan dan mutu kesehatan yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Pelaku secara sengaja mengadakan dan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa kewenangan medis,” tegas Kapolres.
Saat ini, W alias Kancit beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (Mu’min)







Tinggalkan Balasan