Gerebek Pengedar di Cirebon, Polisi Sita Sejumlah Paket Sabu dan Ponsel
CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial OP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon ini diamankan bersama sejumlah barang bukti penting.
“Kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, telepon genggam, pakaian, lakban, serta barang bukti lainnya dari tangan tersangka,” ujar Kombes Pol Imara Utama saat memberikan keterangan pada Selasa (31/3/2026).
Saat ini, OP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon. Petugas tengah melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, OP terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Mu’min)







Tinggalkan Balasan