TERASKATA

Membangun Indonesia

Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Narkoba di Pekalipan, Sita 97 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

admin |
ILUSTRASI : Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Narkoba di Pekalipan, Sita 97 Gram Sabu dan 50 Ekstasi. (AI/gemini)

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Di bawah komando AKP Shindi Al-Afghany, petugas berhasil meringkus seorang pengedar berinisial W.A.R (36) beserta barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Kasat Resnarkoba, AKP Shindi Al-Afghany, memaparkan kronologis penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pekalipan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit II melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin dini hari (30/03) pukul 00.30 WIB, tersangka W.A.R berhasil kami amankan di Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan,” ujar AKP Shindi pada Selasa, 31 Maret 2026 malam.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar. Barang bukti tersebut meliputi, 1 paket besar jenis sabu dengan berat bruto 97,97 gram. 50 butir pil ekstasi berlogo penguin. Timbangan digital dan empat plastik klip bening. Satu unit handphone Oppo putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio (Nopol E 4585 BD) yang digunakan pelaku.

“Seluruh barang bukti telah kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran lainnya,” tambah AKP Shindi.

Tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat W.A.R dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi muda Cirebon. “Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi serupa.

“Dukungan aktif masyarakat adalah kunci. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi Layanan Polisi 110. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan menjauhkan Kota Cirebon dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini