TERASKATA

Membangun Indonesia

Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Cek Rincian Biaya PTSL 2026 di Kabupaten Cirebon

admin |
Kegiatan sosialisasi pengukuran dan pendaftaran PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Cirebon, di kantor BPN Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kamis (23/4/2026). (Mu'min/teraskata)

TERASKATA.COM, CIREBON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon mulai mematangkan persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi untuk tahun anggaran 2026.

Melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahap II, BPN menargetkan sebanyak 33.800 bidang tanah di wilayah Kabupaten Cirebon tersertifikasi.

Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Cirebon, Hasan Masud Syafi’i, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Program ini rencananya akan menyasar 37 desa yang tersebar di delapan kecamatan.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada para camat mengenai kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah. Target kami, 33.800 bidang tanah di 37 desa tersebut harus selesai pada tahun 2026,” ujar Hasan, saat memberikan keterangan di kantor BPN Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/4/2026).

Hasan memaparkan bahwa proses PTSL akan dimulai dari tahapan pengukuran hingga penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan persyaratan fisik, terutama pemasangan patok batas tanah.

“Masyarakat wajib memasang patok batas dan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung. Tanda tangan tetangga sebelah sangat penting untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari,” tegasnya.

Setelah kelengkapan fisik siap, tim dari BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran serta mengumpulkan data yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan.

Terkait pembiayaan, Hasan meluruskan agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara melalui anggaran BPN.

Namun, terdapat biaya persiapan yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp150.000. Biaya ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk keperluan penyediaan patok, meterai, dan operasional panitia PTSL di tingkat desa.

“Biaya tersebut dibayarkan kepada panitia tingkat desa, bukan ke BPN. Kami berharap warga dapat berperan aktif dalam program ini demi menjamin kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” pungkas Hasan. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini