TERASKATA

Membangun Indonesia

Polemik Dana Tiang Internet Senilai Rp 4 Juta, Kuwu Sarabau Siap Pasang Badan

admin |
Tiang internet yang akan di pasang di wilayah Desa Sarabau. (FT: Mu'min/teraskata)

CIREBON Pengakuan terbuka Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon, mengenai penerimaan uang kompensasi tiang internet sebesar Rp4 juta memicu gelombang kritik. Suswantoro, seorang pengamat sekaligus pemerhati masyarakat, melontarkan kritik pedas terkait transparansi dan prosedur hukum pengelolaan dana tersebut.

Suswantoro menyayangkan tindakan oknum Kuwu Sarabau yang menerima dana kompensasi tanpa melalui proses sosialisasi atau rapat musyawarah dengan warga terdampak. Ia mempertanyakan kapasitas penerimaan dana tersebut, apakah atas nama pribadi atau institusi desa.

“Sangat disayangkan, oknum Kuwu Sarabau menerima kompensasi dari penyedia WiFi tanpa ada rapat sosialisasi kepada warga. Pertanyaannya, santunan itu diterima atas nama pribadi atau siapa?” cetus Otong sapaan akrab Suswantoro kepada Teraskata.com, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan bahwa secara etika dan aturan, dana kompensasi yang muncul akibat penggunaan ruang publik atau dampak infrastruktur di lingkungan warga seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

“Harapan saya, bagikan uang itu kepada warga. Itu bukan uang Kuwu, itu uang warga sebagai kompensasi keberadaan tiang WiFi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suswantoro menyoroti aspek legalitas penerimaan dana tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai landasan bahwa masyarakat memiliki hak atas kompensasi dan perlindungan hukum jika merasa dirugikan.

“Tidak dibenarkan (menerima langsung), kecuali ada kesepakatan bersama warga. Jika warga tidak mendapatkan kompensasi, mereka bisa melaporkan hal ini karena ada dasar hukumnya,” tegas Suswantoro.

Di sisi lain, Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon atau yang akrab disapa Elon sebelumnya telah mengonfirmasi penerimaan dana sebesar Rp4 juta dari pengembang infrastruktur digital.

Namun, ia membantah keras tudingan bahwa uang tersebut masuk ke kantong pribadi.
Dandon berdalih bahwa seluruh uang tersebut rencananya akan dialokasikan dalam waktu dekat untuk agenda sosial dan santunan di desa.

“Kecil Mas, cuma Rp4 juta. Itu untuk kegiatan desa saja, buat santunan (4 ewu ang, ko kegiatan desa mawon),” ujar Dandon dalam bahasa Cirebon saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Meski didesak mengenai payung hukum yang mengatur penerimaan dana “titipan” tersebut, Dandon mengaku siap bertanggung jawab. Baginya, yang terpenting adalah dana tersebut nantinya akan disalurkan untuk kemaslahatan warga yang membutuhkan.

“Yang penting untuk kegiatan santunan,” tegasnya singkat. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini