Sindir Bantuan Air Mineral Kuwu Sarabau, Pengamat: Kalau Gak Mampu, Saya yang Beli
CIREBON – Dugaan ketidakterbukaan administrasi dalam pemasangan tiang internet (WiFi) di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, memicu kritik tajam.
Pengamat sekaligus pemerhati masyarakat, Suswantoro yang akrab disapa Otong melayangkan tuntutan transparansi terkait dokumen berita acara dari warga yang terdampak.
Kritik ini merupakan respons atas pernyataan Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon, yang sebelumnya mengeklaim telah mengalokasikan dana kompensasi perusahaan untuk santunan sosial.
Otong menegaskan bahwa setiap vendor atau penyedia jasa layanan internet (ISP) seharusnya mengeluarkan surat berita acara untuk tingkat RT dan RW. Juga melampirkan surat perizinan dari dinas terkait. Ia menduga adanya kelalaian administrasi dalam proses ini.
“Saya menginginkan transparansi berita acara dari warga yang terdampak pemasangan WiFi dan RT/RW. Vendor pasti mengeluarkan surat berita acara dan lampiran izin dari dinas terkait. Diduga Kuwu tidak teliti karena pemasangan tiang ini tidak ada batasan waktu, bahkan seumur hidup masih terpasang,” ujar Otong kepada awak media, Jumat (20/3/2026) dini hari.
Ia mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut dan menduga adanya dominasi sepihak dalam pengelolaan izin.
“Mana berita acara dari RT dan RW? Pihak vendor seperti MyRepublic pasti memberikan itu, kecuali jika semuanya dihandle sendiri oleh Kuwu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Otong mengingatkan adanya payung hukum bagi warga yang merasa dirugikan. Merujuk pada Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ia menyatakan bahwa warga yang terdampak namun tidak mendapatkan kompensasi berhak menempuh jalur hukum.
“Saya mendapat aduan langsung dari masyarakat Desa Sarabau. Jangan sampai kejadian seperti BLT dulu terulang kembali, di mana ada pemangkasan,” tegasnya.
Terkait klaim pemberian air mineral untuk warga yang berduka (kifayah), Otong menilai hal itu adalah kewajiban dasar seorang pemimpin.
“Soal minuman kifayah, itu sudah kewajiban Kuwu. Kalau Kuwu tidak mampu membelikan Aqua untuk warganya, saya sebagai pemerhati masyarakat sanggup membelikan tanpa pamrih,” cetusnya.
Sebelumnya, Kuwu Desa Sarabau, Ahmad Dandon atau yang akrab disapa Kang Elon, memberikan rincian alokasi dana kompensasi yang ia terima dari perusahaan. Ia membantah tudingan “pencitraan” dan menegaskan bahwa seluruh dana dialokasikan untuk kegiatan sosial.
“Alhamdulillah, kami salurkan untuk 36 anak yatim piatu dan 26 warga lansia atau jompo. Selain itu, kami juga memberikan bantuan 60 dus air mineral kemasan untuk keluarga dari enam warga desa yang meninggal dunia,” jelas Kang Elon.
Menurutnya, pemberian 10 dus air mineral per keluarga tersebut bertujuan untuk meringankan beban logistik warga yang sedang dalam suasana duka saat kegiatan takziah. (Mu’min)







Tinggalkan Balasan