TERASKATA, PALOPO – Seorang pemuda beralamat di Jl Cakalang Kota Palopo berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Palopo, Jumat 22 Mei 2020.
Ia adalah RN (21) yang harus berurusan dengan hukum dan berlebaran di Hotel Prodeo lantaran pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu meniduri RS, anak yang masih berumur 13 tahun.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya dan dibawa ke salah satu kos di Jl Ahmad Razak. Menurut pengakuan korban, di kos tersebut dia disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.
“RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Atas kasus yang menjeratnya itu, dipastikan RN harus rela berlebaran di dalam penjara. “Kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan,” pungkasnya.(*)
Komentar