Di Balik Bau Menyengat TPS Weru Lor Cirebon: Ketika Pelayanan Publik Tersandera Tumpukan Sampah
TERASKATA.COM, CIREBON – Pagi itu, antrean kendaraan mengular di halaman UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon.
Mesin kendaraan sesekali meraung, para sopir menunggu giliran uji KIR, rutinitas yang seharusnya berjalan tertib dan nyaman.
Namun, ada satu hal yang tak bisa dihindari. Bau menyengat. Aroma busuk itu datang dari sisi lain halaman.
Dari tumpukan sampah yang menggunung di area yang tak semestinya—TPS milik Pemerintah Desa Weru Lor yang berdiri tepat di samping fasilitas pelayanan publik.
Antrean Panjang, Aroma Tak Tertahankan
Di bawah terik matahari, para sopir bukan hanya diuji kesabaran, tetapi juga ketahanan menghadapi bau yang menusuk hidung.
Seorang petugas Dishub yang enggan disebutkan namanya mengaku, keluhan datang hampir setiap hari.
“Kalau habis hujan, baunya makin parah. Sopir-sopir banyak yang tidak kuat berlama-lama di sini,” ujarnya.
Di sekitar TPS, ribuan lalat beterbangan. Mereka mengerumuni sampah yang terus menumpuk, menciptakan kontras tajam antara pelayanan publik dan persoalan lingkungan yang tak kunjung selesai.
Dari Bau Menyengat hingga Belatung Merayap
Bagi Iskandi (73) seorang pedagang yang setiap hari berjualan disekitar area tersebut, kondisi ini sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Ia bahkan menyaksikan langsung bagaimana dampaknya semakin parah saat hujan turun.
“Baunya sampai ke mana-mana. Bahkan belatung kadang masuk ke area kantor,” tuturnya.
Apa yang terjadi di Weru Lor bukan sekadar soal bau—ini soal batas antara ruang publik yang seharusnya bersih dengan realitas pengelolaan sampah yang belum optimal.
Ketika Regulasi Tak Sejalan dengan Realita di Cirebon
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara baik dan berwawasan lingkungan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjamin kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan
Bahkan, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang layak dan aman bagi masyarakat .
Tak hanya itu, prinsip pengelolaan sampah juga harus mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan nilai lingkungan hidup .
Namun, realita di Weru Lor justru memperlihatkan sebaliknya—TPS berdiri berdampingan dengan fasilitas pelayanan publik, menghadirkan risiko kesehatan sekaligus menurunkan kualitas layanan.
Pelayanan yang Terganggu dan Harapan Warga yang Mengendap
UPT KIR semestinya menjadi wajah pelayanan negara. Bersih, nyaman, dan profesional. Namun, kehadiran TPS di lokasi tersebut menciptakan ironi yang sulit diabaikan. Pelayanan tetap berjalan, tetapi dalam bayang-bayang bau busuk dan lingkungan yang tidak higienis.
Bagi masyarakat, pengalaman ini bukan sekadar antrean panjang—tetapi juga tentang bagaimana pelayanan publik masih harus berhadapan dengan persoalan dasar yang belum terselesaikan.
Harapan warga sebenarnya sederhana, relokasi TPS ke tempat yang lebih layak. Bukan hanya demi kenyamanan, tetapi juga demi menjaga marwah fasilitas pelayanan publik.
Hingga kini, Pemerintah Desa Weru Lor belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Sementara itu, aktivitas di UPT KIR terus berjalan.
Kendaraan datang silih berganti, antrean terus mengular. Dan bau itu, masih tetap ada. Di tempat ini, regulasi dan realitas berdiri berdampingan—namun belum sepenuhnya sejalan.
Sebuah pengingat sederhana, bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal hal paling mendasar, yakni lingkungan yang bersih, sehat, dan manusiawi. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan