TERASKATA

Membangun Indonesia

Tak Semua Punya HP, Program PADUKA Cirebon Dinilai Menyulitkan Lansia

ILUSTRASI: Program PADUKA Cirebon Dinilai Menyulitkan Lansia

TERASKATA.COM, CIREBON Program inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Kolektif Desa (PADUKA) yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Meski dinilai memudahkan, sejumlah kendala teknis dan kondisi riil di lapangan menjadi catatan kritis warga.

Salah satu warga, Nanu, menyoroti aturan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai kurang fleksibel. Menurutnya, syarat satu akun satu ponsel (smartphone) memberatkan keluarga dengan anggota banyak.

“Aplikasi IKD itu satu orang satu HP. Jadi kalau di Kartu Keluarga (KK) ada 10 anggota keluarga, ya harus punya 10 HP. Ini bagaimana solusinya?” ujar Nanu saat menanggapi unggahan video edukasi Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/4/2026).

Selain masalah perangkat, Nanu juga mempertanyakan nasib warga lanjut usia (Lansia) yang mayoritas tidak melek teknologi atau bahkan tidak memiliki ponsel. Ia mempertanyakan apakah pihak desa akan memberikan fasilitas khusus bagi kelompok rentan tersebut.

“Seandainya orang tua (Lansia) tidak punya HP, apakah difasilitasi oleh desa atau bagaimana? Lalu, apakah semua desa di Kabupaten Cirebon sudah benar-benar siap dan difasilitasi sistem PADUKA ini secara merata?” cetusnya.

“Apakah solusi untuk Lansia yang tidak memiliki HP dan warga yang punya HP android tapi kurang tinggi speck HP-nya, dan apakah Disdukcapil bisa membantunya,” imbuhnya.

Kecepatan layanan juga menjadi poin utama yang dikritisi. Warga berharap adanya kepastian waktu (Standard Operating Procedure) yang jelas, terutama untuk urusan mendesak seperti syarat administrasi rawat inap rumah sakit atau pengurusan BPJS.

“Terus waktu tempuh sewaktu mengajukan di PADUKA apakah bisa dipercepat atau tidak?? Bisa jadi warga urgent untuk pengurusan terkait rawat inap di RS-kan biasanya harus cepat untuk ajuan BPJS-nya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, melalui akun TikTok resminya @kadisdukcapil.kab.crb menjelaskan bahwa sistem PADUKA dirancang justru untuk memutus jarak birokrasi. Dengan PADUKA, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengelola layanan kolektif.

“Masyarakat tidak usah lagi datang jauh-jauh ke Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil. Cukup di desa saja sudah bisa mencetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian,” jelas Iman.

Terkait prosedur, warga cukup datang ke kantor desa untuk mengisi formulir dan aktivasi IKD. Setelah data diunggah oleh petugas desa, pihak Disdukcapil di tingkat kecamatan akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem. Hasilnya akan dikirim kembali ke desa atau melalui email pemohon untuk dicetak mandiri.

Iman juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kami imbau bahwa seluruh produk Disdukcapil semuanya gratis. Harapannya masyarakat semakin sadar pentingnya Adminduk karena data itu sangat vital,” pungkasnya.

Meski demikian, tantangan mengenai pemerataan infrastruktur digital di tiap desa serta solusi bagi warga non-smartphone (seperti lansia) masih menjadi “pekerjaan rumah” yang diharapkan warga dapat segera terjawab secara konkret oleh pemerintah daerah. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini