DN alias BRAM Ditangkap! Polisi Cirebon Kini Incar Penyuplai Besar Berinisial SM
TERASKATA.COM, CIREBON – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus dalam penyergapan di Kecamatan Greged, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka berinisial DN alias BRAM (23) tidak berkutik saat petugas mengepungnya di halaman belakang rumahnya.
Tersangka diduga memanfaatkan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi dan mengedarkan obat keras. Namun, langkahnya terhenti setelah polisi melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil penjualan, dan satu unit handphone.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa penangkapan DN baru langkah awal. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari penyuplai berinisial SM yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar obat keras,” katanya.
Tersangka DN kini ditahan di Mapolresta Cirebon. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya. (Mu’min)






Tinggalkan Balasan