TERASKATA

Membangun Indonesia

Pedagang Miras di Cirebon Terjaring Razia, Ratusan Botol Disita Polisi

Redaktur Teraskata.com
Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada Selasa (21/04/2026)

TERASKATA.COM, CIREBON – Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada Selasa (21/04/2026).

Dalam razia itu, para pedagang minuman keras (Miras) tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi usaha mereka di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon. Polisi menyita sedikitnya 187 botol miras dari berbagai jenis yang siap edar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Imara Utama saat diwawancarai media, Rabu (22/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga kuat menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi miras tak berizin. Dari tangan lima pelaku yang terjaring, polisi mengamankan rincian barang bukti berupa 89 botol miras pabrikan berbagai merek (seperti anggur merah, anggur putih, dan bir) serta 98 botol miras tradisional jenis ciu.

“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.

Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.

Terhadap kelima pelaku, Polresta Cirebon mengambil tindakan tegas berupa pendataan, interogasi, dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Polresta Cirebon memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin di berbagai titik rawan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. (Mu’min)