Kapolres Indramayu Tegas: Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
TERASKATA.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi, baik LPG maupun BBM.
Penegasan ini disampaikan usai pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG dan penyelewengan BBM di wilayah Kabupaten Indramayu yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Dalam konferensi pers Press Release Tindak Pidana Migas 2026 di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), Kapolres memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.
Dijerat UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara
Para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun pasal yang kerap diterapkan dalam kasus serupa antara lain, pasal 53 huruf b dan c UU Migas
yang engatur penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Juga ada pasal 55 UU Migas
yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Dalam kasus ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Selain itu, untuk praktik pengoplosan LPG, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait perlindungan konsumen dan standar keselamatan.
Kapolres Indramayu: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Kapolres menegaskan bahwa BBM dan LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran.
Penyalahgunaan seperti pengoplosan, penimbunan, maupun pembelian menggunakan barcode ilegal dinilai sangat merugikan negara dan memicu kelangkaan di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan,” ujarnya.
Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Lebih lanjut, Kapolres menilai praktik ilegal di sektor energi berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah, terutama ketika terjadi kelangkaan LPG 3 kg dan BBM subsidi di pasaran.
Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, Tarno, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik ilegal.
Warga dapat melapor melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu: 0819-9970-0110
Call Center Polri: 110
“Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di lingkungan sekitar,” katanya. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan