Bahas Aktivitas Pengerukan PKT di Perairan Bontang, Komisi II dan III Gelar RDP
TERASKATA.COM, BONTANG – Komisi Gabungan II dan IIII, DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (06/09/2022).
Rapat tersebut menindaklanjuti aduan dari Aliansi Peduli Karang Kiampau terkait aktivitas Pengerukan Laut di perairan Bontang yang dilkukan oleh PT. Pupuk Kaltim (PKT).
Rapat tersebut menghadirkan pihak PT PKT, PT Wika, Dinas Lingkungan Hidup, DKP3, DPMPTSP Bontang, serta Aliansi Peduli Karang Kiampau.
Ketua Aliansi Peduli Karang Kiampau, Zulkarnain mempertanyakan izin aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh PKT. Dia sangat menyayangkan aktivitas yang tiba-tiba berjalan tanpa sosialisasi itu.
“Mana surat izinnya. Kok mulus sekali tanpa ada hambatan. Punya surat sakti apa,” tanya Zulkarnain.
Dia juga mempertanyakan tujuan dari pengerukan laut tersebut, sebab menurutnya aktivitas tersebut bukan kali pertama di lakukan PKT.
”Sebelumnya di Tahun 2013 PKT juga pernah melakukan hal serupa,” ungkapnya
Selain itu, lanjutnya, aktivitas pengerukan yang dilakukan itu dapat merusak budidaya terumbu karang di laut Bontang.
“Kami sudah berusaha menjaga dan membudidaya, sekarang kok seenaknya merusak terumbu karang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PKT Indra Kusuma menjelaskan bahwa pengerukan yang sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2022 demi keselamatan pengguna kapal.
Selain itu, aktivitas yang dilakukan tersebut sudah memiliki izin AMDAL dari Provinsi sejak tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2017.
Sementara izinnya baru keluar pada 14 Juli 2022 lalu dengan pengerukan laut sebanyak 20 juta meter kubik.
“Tapi pengerukan kali ini yang dilakukan oleh kontraktor kami PT Wika hanya 1 juta meter kubik dengan kurun waktu satu tahun,”jelasnya.
Adapun lokasi pengerukan berjarak sekitar 7 Kilometer dari PKT sementara ke lokasi karang sekitar 3 sampai 4 kilometer.
“ Sebelum menjalan proyek ini kami juga sudah sosialisasi dengan para nelayan, baik Bontang Kuala, Selambai maupun Berbas,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, pihaknya akan kembali memeriksa atau mengkroscek surat izin yang dimiliki oleh PKT.
Bahkan, kedepan pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pengerukan itu.
“Kami minta salinannya dikirim ke kami paling lambat Senin depan,” ujarnya. (ADV)


