TERASKATA

Membangun Indonesia

Miris, Orang Tua di Cirebon Tak Masukkan Anak Disabilitas ke KK, Ini Penjelasan Disdukcapil

Redaktur Teraskata.com
Kadisdukcapil Cirebon ungkap masih ada orang tua tak memasukkan anak disabilitas ke KK. Program Jemput Bola hadir untuk solusi layanan.

TERASKATA.COM, CIREBON – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menyoroti masih kuatnya stigma negatif terhadap penyandang disabilitas di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih ada orang tua yang sengaja tidak memasukkan nama anak mereka ke dalam Kartu Keluarga (KK) karena dianggap sebagai aib.

“Semua anak yang dilahirkan mempunyai hak yang sama untuk hidup. Pencatatan administrasi kependudukan adalah hak wajib agar negara dapat menjamin kehidupan mereka,” ujar Iman Supriadi, Kamis (30/4/2026).

Menurut Iman Supriadi, administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik.

Tanpa dokumen resmi seperti KK, warga akan kesulitan mengakses berbagai hak dasar. Seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

Kondisi ini membuat anak-anak disabilitas semakin rentan terpinggirkan dari sistem perlindungan negara.

Program Jemput Bola Jadi Solusi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cirebon menghadirkan program inovatif “Jemput Bola”.

Program ini bertujuan memberikan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun kendala akses.

“Kami yang mendatangi mereka. Ini bentuk komitmen agar semua warga mendapatkan haknya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bekerja sama dengan pemerintah desa serta RT/RW untuk memastikan validasi data berjalan akurat.

Warga cukup menyiapkan dokumen dasar, sementara bagi yang belum terdata sama sekali, petugas akan langsung melakukan perekaman biometrik di lokasi.

Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjangkau masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan administrasi.

Program Jemput Bola menunjukkan hasil signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 1.575 penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon telah berhasil didata dan memiliki dokumen kependudukan resmi.

Dengan dokumen tersebut, mereka kini memiliki akses terhadap berbagai layanan publik serta perlindungan dari negara.

Penulis: Mu’min
Editor: Redaksi Teraskata