TERASKATA

Membangun Indonesia

Polres Majalengka Selidiki Pencurian Rumah di Jalan Satari, Kerugian Capai Rp50 Juta

Redaktur Teraskata.com
Polres Majalengka selidiki kasus pencurian rumah di Jalan Satari. Korban alami kerugian hingga Rp50 juta, polisi lakukan olah TKP dan kumpulkan bukti. -ist-

TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Rabu (29/4/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi hingga Rp50 juta.

Merespons laporan tersebut, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Majalengka langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim dipimpin PAMAPTA III IPDA Mochamad Yusuf dan didampingi Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.

Polisi Lakukan Olah TKP

Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna, mengonfirmasi bahwa rumah yang menjadi sasaran pencurian merupakan milik seorang warga bernama Tati S. Hadad.

“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan meminta keterangan saksi,” ujar AKP Yayan.

Dari hasil pendataan sementara, korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp50.000.000.

Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Majalengka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta modus operandi yang digunakan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau warga memastikan pintu dan jendela terkunci saat rumah ditinggalkan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambah AKP Yayan.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Langkah pencegahan dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalisir terjadinya tindak pencurian di wilayah permukiman.

Penulis: Mu’min
Editor: Redaksi Teraskata